Ingat Lagi, Telat Perpanjang SIM 1 Hari Saja Wajib Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM jadi dokumen wajib yang harus dibawa ketika berkendara. SIM sendiri punya masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya, setelah itu masa berlaku SIM bisa diperpanjang dengan periode waktu yang sama.

Menyoal ini juga selaras dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 20123 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.



Perlu diingat, pemilik SIM wajib memperpanjang paling lama sehari sebelum masa berlaku habis. Jika melebihi itu, Satpas tak akan memberikan toleransi berupa tenggang pasca masa berlaku SIM Habis.

Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan mengecek kembali masa berlaku SIM yang dimiliki. Setidaknya menyempaylsm diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM agar tak perlu repot membuat SIM baru.



" Tidak boleh lewat. Jika lewat masa berlaku, harus membuat SIM baru," kata Hedwin saat dihubungi kumparan, Kamis (13/8).

Ketika pemohon SIM mengajukan perpanjangan masa berlaku, Hedwin mengatakan pemilik harus melakukan prosedur awal pembuatan SIM. Mulai dari mengisi dan menyiapkan dokumen dan mengikuti tes membawa kendaraan.

Data informasi diri di SIM, masih dijelaskan Hedwin apabila melewati dan tak diperpanjang oleh pemilik secara otomatis akan terbuang oleh sistem di Satpas. Maka dari itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tak diperpanjang akan diminta membuat SIM baru dengan mengisi data dan mengikuti tes baik tertulis dan praktik.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) biaya perpanjangan masa berlaku SIM meliputi:


  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 75.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional : Rp 225.000

Syarat perpanjang SIM

Menyoal persyaratan administrasi perpanjangan SIM sesuai Pasal 28 tentang Perpanjangan SIM sebagai berikut:
  • Membawa KTP Asli bagi WNI dan dokumen keimigrasian bagi WNA
  • Membawa SIM asli yang masih aktif atau berlaku
  • Membawa Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran atau yang biasa disebut dengan KIR Dokter
  • Membawa Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator

Perpanjang SIM tak harus sesuai domisili KTP

Bagi Anda yang tak ingin repot ke Kantor Polisi, bisa menyambangi truck keliling SIM, Gerai SIM atau melakukan perpanjangan lewat sistem online. Sebagai informasi, layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja. 

"Bisa di mana saja, karena sekarang semua sistem sudah online. Artinya Polri sudah memproses berbasis data dari dukcapil Kemendagri," jelas Hedwin.

Meski berbasis online, bukan berarti layanan SIM online dapat memberikan kebebasan melakukan perpanjangan SIM secara online sendiri.  

Nantinya, data pemilik SIM akan terkoneksi secara online di seluruh Indonesia. Jadi data SIM bisa diakses oleh semua petugas di manapun wilayah Indonesia. Perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tetap harus mengunjungi Satpas, SIM keliling ataupun Gerai SIM.

Agar tak direpotkan membuat SIM baru karena masa berlaku habis, kumparan menyarankan untuk memperpanjang SIM satu minggu sebelum masa berlaku habis. Dan jangan lupa, untuk membawa keperluan administrasi seperti yang sudah dijelaskan di atas, agar proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan lancar.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber : kumparan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ingat Lagi, Telat Perpanjang SIM 1 Hari Saja Wajib Bikin Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel