Tak Perlu Antre, Warga Bisa Cetak KK Hingga Akta Kelahiran Sendiri di Rumah
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
“Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa COVID-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email,” kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan masyarakat tak perlu antre ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.
“Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” kata Zudan.
Cetak Sendiri
Lebih lanjut, Zudan mengatakan, penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan adalah semata untuk memudahkan masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai penjabaran dari arahan Mendagri Tito Karnavian yang meminta agar seluruh jajaran dukcapil memberikan pelayanan yang mudah.
Zudan menyatakan Dukcapil ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jika sebelumnya ada dokumen kependudukan hilang seperti akta kelahiran, kartu keluarga maka warga dapat mencetak sendiri di rumah apabila masih mempunyai file PDF atau link untuk mencetak.
“Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil,” ujarnya.
“Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil,” kata Zudan.
Zudan menegaskan, seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019.
Ia menyebut upaya membuat pelayanan Adminduk secara online sudah diawali dengan Permendagri nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran dan diawali oleh Bapak Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul Korea Selatan. Ini merupakan awal dimulainya tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa.
“Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memilik kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan,” ungkapnya.
Cek Keaslian
Zudan mengatakan untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dap
Ini baru mantap..mempermudah masyarakat yg membutuhkan..
BalasHapusSiappppp utk memudahkan pelayanan masyarakat
BalasHapusSiappppp utk memudahkan pelayanan masyarakat
BalasHapus