Gunting Bendera Merah Putih, Tiga Perempuan di Sumedang Jadi Tersangka Usai Dilakukan Pemeriksaan
Tiga perempuan di Kabupaten Sumedang yang merusak bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di media sosial langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga perempuan tersebut yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
Tiga perempuan di Kabupaten Sumedang yang merusak bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di media sosial langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga perempuan tersebut yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan penetapan tersangka terhadap tiga perempuan yang merusak bendera itu.
Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang.
"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).
Dalam penetapan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan penetapan tersangka terhadap tiga perempuan yang merusak bendera itu.
Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang.
"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).
Dalam penetapan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).
Dalam penetapan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam video Tiktok berdurasi 35 detik terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali dan dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
Ini Motif Bendera Merah Putih Digunting
Dalam unggahan sebuah video di media sosial, tampak seorang perempuan menggunting bendera merah putih.
Ada sejumlah orang yang terlibat dalam video tersebut.
Polisi pun kemudian turun tangan menangani hal ini.
Polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pengguntingan bendera merah putih di Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2020).
Ketiganya yakni P terduga pengguntingan serta A dan DY terduga penyebar video di media sosial TikTok yang membuat peristiwa tersebut viral.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ketiganya masih memenjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terungkap P menggunting bendera itu dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya.
"Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang penyandang disabilitas," ujar Erdi, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).
Adapun dari rekaman yang beredar, terlihat aksi gunting bendera itu disaksikan oleh anak-anak.
Diberitakan sebelumnya, dalam video Tiktok berdurasi 35 detik terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali dan dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
Ini Motif Bendera Merah Putih Digunting
Dalam unggahan sebuah video di media sosial, tampak seorang perempuan menggunting bendera merah putih.
Ada sejumlah orang yang terlibat dalam video tersebut.
Polisi pun kemudian turun tangan menangani hal ini.
Polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pengguntingan bendera merah putih di Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2020).
Ketiganya yakni P terduga pengguntingan serta A dan DY terduga penyebar video di media sosial TikTok yang membuat peristiwa tersebut viral.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ketiganya masih memenjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terungkap P menggunting bendera itu dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya.
"Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang penyandang disabilitas," ujar Erdi, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).
Adapun dari rekaman yang beredar, terlihat aksi gunting bendera itu disaksikan oleh anak-anak.
Erdi mengatakan, anak dari P merupakan penyandang disabilitas yang selalu memegang bendera merah putih dalam kesehariannya.
Diduga karena anaknya terlalu lama memegang bendera, P kemudian menggunting bendera itu.
"Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," katanya.
Erdi memastikan, P tak memiliki niat atau kebencian pada bendera.
Selain P, ada dua orang lainnya yang berinisial A dan DY yang diamankan.
Dua orang itu diduga merupakan perekam dan pengunggah video ke media sosial TikTok.
"Intinya, ibu tersebut dari hasil pemeriksaan tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI," ucapnya.
Sumber Artikel
Diduga karena anaknya terlalu lama memegang bendera, P kemudian menggunting bendera itu.
"Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," katanya.
Erdi memastikan, P tak memiliki niat atau kebencian pada bendera.
Selain P, ada dua orang lainnya yang berinisial A dan DY yang diamankan.
Dua orang itu diduga merupakan perekam dan pengunggah video ke media sosial TikTok.
"Intinya, ibu tersebut dari hasil pemeriksaan tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI," ucapnya.
Sumber Artikel
0 Response to "Gunting Bendera Merah Putih, Tiga Perempuan di Sumedang Jadi Tersangka Usai Dilakukan Pemeriksaan"
Posting Komentar