Tak Perlu Repot Siapkan Ini Dan Itu, Cukup Serahkan KTP Dan KK Pada Kepala Desa, BLT Sebesar 600 Rib
REPUBLIKA.NET – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu per bulan bagi keluarga miskin dan terdampak covid-19 segera dicairkan. Pencairan BLT Rp 600 ribu yang diambil dari dana desa (DD) dicairkan melalui pemerintah daerah setempat.
Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang telah mencairkan ditandai penyerahan BLT DD kepada 224 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 2 desa di Kabupaten Jombang, yaitu Desa Bawangan dan Desa Kebonangung, Kecamatan Ploso.
Alokasi Dana Desa Jawa Timur tahun 2020 mengalami penyesuaian akibat realokasi APBN untuk penanganan Covid-19. Dari semula sebesar Rp 7,654 triliun berkurang menjadi Rp 7,570 triliun.Potensi maksimal unt BLT DD bisa mencapai Rp 2,285 triliun untuk 1.265.845 keluarga miskin dan terdampak Covid-19 di 7.724 Desa.
Lalu, bagaimana caranya penerima mencairkan dananya? Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.Lebih lanjut, penyaluran BLT semula dianjurkan melalui cara nontunai.
Lalu, bagaimana caranya penerima mencairkan dananya? Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.Lebih lanjut, penyaluran BLT semula dianjurkan melalui cara nontunai.
Namun, Ivanovich mengatakan, tidak sedikit pemerintah daerah yang menyalurkan BLT secara langsung. Bagi penerima tunai bisa dilakukan door to door untuk menghindari kerumunan. “Cara door to door, adalah salah satu cara menghindari kerumunan warga serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.Lalu bagaimana dengan nontunai?
Himpunan Bank Negara (Himbara) mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kades lah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.
Ivanovich Agusta mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.Lalu, apa syarat untuk mendapatkan BLT RP 600 ribu per bulan?
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.
Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sumber: grid.id
Himpunan Bank Negara (Himbara) mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kades lah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.
Ivanovich Agusta mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.Lalu, apa syarat untuk mendapatkan BLT RP 600 ribu per bulan?
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.
Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sumber: grid.id
0 Response to "Tak Perlu Repot Siapkan Ini Dan Itu, Cukup Serahkan KTP Dan KK Pada Kepala Desa, BLT Sebesar 600 Rib"
Posting Komentar