Masyarakat Indonesia pada beberapa hari terakhir diresahkan dengan melonjaknya biaya tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara atau (PLN). Tidak hanya itu juga karena bahkan ada yang mengaku merasakan pembengkakan tagihan yang mencapai 400 persen. Hal ini mendapat kecaman sejumlah legislator Senayan.
Salah satu yang mengecam tagihan listrik masyarakat melonjak yakni Anggota Komisi V DPR RI, yang bernama Syahrul Aidi Maazat.

Syahrul Aidi Maazat meminta pemerintah dalam hal ini PLN tidak sampai menaikkan semua tarif baik itu listrik, BBM, LPG, atau lainnya di saat ekonomi yang sedang merosot tajam ini.
Syahrul Aidi Maazat juga mendesak PLN harus menjadikan UU 8 tahun 1999 yang mana berisi tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik.
“Jangan sampai PLN mengkambing hitamkan WFH di masa Pandemi Covid-19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan Hak warga sebagaimana tercantum dalan Pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” tekan Syahrul pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020.
apabila memang terjadi kenaikan iuran listrik disengaja, Legislator PKS itu menyebut seakan-akan PLN pada saat ini merampok uang rakyat melalui tagihan.
“Kita minta PLN segera memberikan jawaban ke publik. Jika kenaikan yang drastis ini karena disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemi Covid-19 merusak ekonomi negara,” ujarnya Syahrul Aidi.
Hal tersebut yang serupa juga dipaparkan olehAnggota DPR Fraksi Demokrat yang bernama Aliyah Mustika Ilham. Bahwa menurut dia, dengan membengkaknya biaya terhadap pembayaran listrik sangat kelewatan dan keterlaluan apabila melihat ekonomi warga tengah terjepit akibat pandemi Virus Corona.
“Bagi saya ini sudah kelewatan. Masa iya tega di kondisi pandemi seperti ini dinaikkan tarifnya (listrik),” ujar Aliyah.
Anggota DPR Dapil Sulsel I itu juga mendesak pemerintah untuk bersikap dan mengambil kebijakan yang
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan Mei, pada Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan,” terang Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020.
Untuk mengatasi hal tersebut maka PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan yang cukup drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.
Sumber : inikata.com/