Rica sebagai seorang ibu rumah tangga beranak tiga tersebut hanya bisa tertunduk lesu. tidak banyak kata-kata yang terucap dari bibirnya yang mana tatapannya juga terlihat kosong diam terpaku.

Suara berisik dari ketiga anak-anaknya tak lagi sampai ke gendang telinga. Buyar menghilang begitu saja, ditelan dinginnya bangku kosong samping ruang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu.
Dilansir dari Riauonline.co.id pada hari Selasa siang tepatnya pada tanggal 2 Mei 2020, Rica harus duduk di hadapan sang ‘Wakil Tuhan’. Sebuah ruangan yang berada di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Kepulauan Riau menjadi saksi bisu dirinya duduk sebagai pesakitan.
Meski Rica pada saat ini mengaku harus melawan norma dikarenakan perut anaknya pada saat ini sudah tidak lagi dapat diajak berkompromi sementara beras di dapur sudah tidak tersedia lagi.
Ibu Rica juga kini harus menghadapi proses hukuman itu karena dirinya dituduh mencuri tiga tandan buah sawit (TBS) yang berada di perusahaan milik negara, PTPN V.
Pencurian sawit tersebut dilakukannya bukan tanpa alasan karena pikirannya kalut pada saat melihat anak-anaknya merengek kelaparan.
Tak berselang lama, palu putusan pun diketok bahwa seorang Hakim menyatakan Rica Marya Boru Simatupang (31), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan karena telah mencuri tiga tandan sawit.
Akan tetapi, hakim tidak menahan tersangka dan hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau atas nama Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 yang mana telah mengatakan bahwa ibu rumah tangga bernama Rica Marya divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di PN Pasir Pangaraian, kemarin.
“Dalam hal ini sudah disidangkan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan,” ujarnya.
Namun Raharjo juga mengatakan bahwa seorang ibu dengan tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun, jika selama masa percobaan selama dua bulan Rica melakukan atau terlibat tindak pidana, maka vonis majelis hakim bisa diterapkan.
Dirinya juga telah menjelaskan bahwa kasus yang tengah menjerat Rica terjadi 31 Mei 2020 lalu. Kasus tersebut juga berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, kepulauan Riau.
Akan tetapi, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun.
“Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim,” jelasnya.
Pada saat kejadian, Junaidi sebagai seorang suami Rica dan juga sebagai buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica lantas kalut dan nekat mencuri sawit untuk mencuri beras.
Polisi sejatinya telah berusaha untuk melakukan mediasi kasus tersebut supaya berujung damai. Akan tetapu, security perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan.
Sumber : suara.com